Kostatv.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman, dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Keputusan ini terkait dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.
Dalam putusan yang diumumkan Selasa (13/8/2024), PTUN Jakarta memutuskan beberapa hal penting terkait gugatan Anwar Usman. Di antaranya:
1. Penundaan Pelaksanaan Keputusan
PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023. Keputusan ini, yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK, harus ditunda selama proses pemeriksaan perkara berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Pembatalan Keputusan Pengangkatan
PTUN menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah batal dan tidak sah.
Selain itu, PTUN mewajibkan pencabutan keputusan tersebut dan pemulihan nama baik Anwar Usman sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028, seperti semula sebelum keputusan tersebut diberlakukan.
Baca: Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Ketua MK Anwar Usman Resmi Diberhentikan
3. Pemulihan Nama Baik
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk pemulihan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi.
Namun, tidak semua permohonan Anwar Usman diterima. PTUN menolak permohonan untuk mengembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK dan juga menolak permohonan untuk pembayaran uang paksa kepada Suhartoyo. Anwar Usman sebelumnya meminta Rp 100 per hari kepada Suhartoyo jika tidak melaksanakan putusan PTUN.
“Permohonan penggugat agar tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari jika lalai melaksanakan putusan tidak diterima,” demikian bunyi putusan PTUN.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam sengketa yang melibatkan posisi kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi, dan menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.