Hukum

Polda Bali Minta Warga Laporkan Pungli di SPBU, Pertamina Usut Kasus

×

Polda Bali Minta Warga Laporkan Pungli di SPBU, Pertamina Usut Kasus

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kepolisian Daerah Bali meminta kepada warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian dan instansi terkait. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, di Denpasar, Bali, Selasa (13/8/2024).

Pernyataan ini menyusul viralnya video yang menunjukkan dugaan pungli di salah satu SPBU di Denpasar beberapa Waktu lalu. 

Video tersebut memperlihatkan seorang konsumen yang mengeluhkan pungutan sebesar Rp5.000 yang dikenakan saat mengisi BBM senilai Rp100.000 di SPBU swasta dengan nomor 54.80153 yang terletak di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (12/8/2024).

“Untuk memastikan kebenaran kasus ini, Polda Bali akan melakukan penyelidikan. Kami minta masyarakat yang mengalami atau menemukan kecurangan untuk melaporkannya secara tertulis ke kepolisian terdekat,” ujar Jansen.

Baca: 15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Polda Metro Jaya

Jansen menambahkan, laporan dari masyarakat sangat penting agar pihak kepolisian memiliki dasar yang kuat untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pungli merugikan konsumen, dan melaporkannya merupakan langkah yang tepat.

Selain melalui kepolisian, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring ke Kementerian Perdagangan. Jansen menyebutkan beberapa saluran pengaduan konsumen, termasuk aplikasi WhatsApp di 0853 11111010, email di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon di (021) 3441839.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga sedang mengusut kasus ini dan telah meminta SPBU tersebut untuk menyusun berita acara klarifikasi terkait pungli yang dilakukan oknum operatornya. 

Pertamina juga menegaskan akan memberikan sanksi pemecatan kepada operator yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

“Kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kasus ini ditangani secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!