Sosial

Kontroversi Jilbab Paskibraka, MUI Desak BPIP Cabut Aturan Larangan

×

Kontroversi Jilbab Paskibraka, MUI Desak BPIP Cabut Aturan Larangan

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyu, menanggapi tudingan terkait larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. 

BPIP dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa setiap calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat pernyataan kesediaan menaati peraturan yang berlaku, termasuk tata pakaian dan sikap tampang, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024.

Yudian menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepaskan jilbab. Menurutnya, penampilan Paskibraka putri saat pengukuhan dan tugas kenegaraan adalah hasil dari kesukarelaan mereka dalam mematuhi peraturan. 

“BPIP tidak memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Penampilan mereka saat pengukuhan adalah bentuk kepatuhan sukarela terhadap aturan yang ada,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Rabu (14/8/2024).

Pihaknya juga menambahkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku saat pengukuhan dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan. Di luar acara tersebut, anggota Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati hak tersebut.

Namun, Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Gousta Feriza, menyoroti bahwa sebanyak 18 anggota Paskibraka putri yang sebelumnya berjilbab, tampak tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, pada Selasa (13/8/2024).

Baca: Pertama Kali dalam Sejarah, Kirab Bendera Pusaka dari Monas ke IKN

Gousta mempertanyakan kebijakan ini, yang menurutnya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya saat Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Menanggapi polemik ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut bersuara. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menilai dugaan pelarangan jilbab sebagai kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ketuhanan yang Maha Esa. 

“MUI mendesak agar larangan tersebut segera dicabut, atau memberikan opsi bagi anggota Paskibraka putri untuk kembali ke daerah asal jika dipaksa melepas jilbab,” ujarnya.

Pemerintah Aceh, yang juga mengirimkan perwakilan Paskibraka, turut menyuarakan keprihatinannya. Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, meminta agar kekhususan Aceh dihormati sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006.

“Kami berharap BPIP tetap konsisten membiarkan anggota Paskibraka putri mengenakan jilbab hingga tugas utama mereka pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!