Hukum

Ketahuan Tonton Video Porno Jadi Motif Armor Toreador Lakukan KDRT

×

Ketahuan Tonton Video Porno Jadi Motif Armor Toreador Lakukan KDRT

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan motif di balik tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. 

Menurut hasil pemeriksaan pihak kepolisian, penganiayaan tersebut terjadi setelah Intan memergoki suaminya sedang menonton video porno.

“Untuk kasus kemarin, pemeriksaan tersangka menunjukkan bahwa penganiayaan terjadi karena, mohon maaf, tersangka ketahuan menonton video porno,” ujar Rio dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024), seperti dikutip dari siaran langsung di akun Instagram Humas Polres Bogor.

Meskipun demikian, Rio menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Cut Intan Nabila, yang saat ini masih mengalami trauma. 

“Kami ingin menggali lebih dalam dari korban, namun karena faktor psikologis yang masih trauma, pemeriksaan korban kami hentikan sementara,” katanya.

Ponsel milik tersangka telah diperiksa oleh polisi, namun beberapa file sudah dihapus. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan forensik untuk mendapatkan bukti yang lebih lengkap.

Baca: Suami Selebgram Cut Intan Nabila Ditangkap Usai Viral Kasus KDRT

“HP tersangka sudah kami periksa, beberapa file di dalamnya sudah dihapus, namun kami memiliki teknik penyelidikan crime scientific identification,” jelasnya.

Terkait isu perselingkuhan yang diduga menjadi latar belakang kekerasan ini, Rio menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut. Sejauh ini, motif utama yang terungkap adalah karena tersangka ketahuan menonton video porno.

Dalam konferensi pers tersebut, Armor Toreador juga mengakui bahwa ia telah lebih dari lima kali melakukan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila sejak tahun 2020. Sebagian dari tindakan KDRT itu dilakukan di depan anak-anak mereka dan diketahui oleh orang tuanya.

Atas tindakan KDRT tersebut, Polres Bogor menjerat Armor dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman yang dihadapi Armor bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Kasus ini mencuat setelah Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video penganiayaan yang dilakukan suaminya di akun Instagram pribadinya pada Selasa (13/8/2024). 

Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial, dan pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap Armor Toreador di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Kini, Armor telah ditahan oleh Polres Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!