Kostatv.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang bagi Sandra Dewi untuk memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (14/8/2024).
“Di persidangan, semua saksi, ahli, termasuk terdakwa, akan didengar keterangannya,” ujar Harli.
Pihaknya juga menambahkan bahwa berbagai barang bukti nantinya akan turut dihadirkan untuk memperjelas kasus dugaan korupsi ini.
Dalam sidang dakwaan perdana yang digelar hari ini, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, didakwa mengalirkan uang sebesar Rp3,15 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.
Baca: Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing pengolahan timah yang diterima dari empat smelter swasta.
“Sandra Dewi menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada periode 2018-2023,” ungkap Ardito dalam persidangan.
Selain itu, uang hasil dugaan korupsi tersebut juga diduga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, senilai Rp80 juta untuk keperluan pribadi Sandra.
Harvey Moeis kini didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Harvey terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.