Hukum

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

×

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal luas sebagai kasus Kopi Sianida, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

Hal ini diungkapkan oleh Otto Hasibuan, pengacara Jessica, setelah kliennya dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2016.

“Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini,” ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. 

Menurut Otto, keputusan untuk mengajukan PK diambil setelah melalui diskusi intens dengan Jessica. “Kami merasa bahwa putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami,” tambahnya.

Otto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan novum atau bukti baru yang dapat menjadi dasar pengajuan PK. 

“Kami baru saja menemukan bukti yang jika sudah ada pada waktu itu dan bisa disampaikan di pengadilan, maka putusan hakim kemungkinan bisa berubah,” jelasnya.

Baca: Hotman Paris Kritik Bukti Kasus Jessica Wongso

Jessica Wongso sebelumnya dinyatakan terbukti membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi pada Januari 2016. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan media nasional.

Pengajuan PK ini merupakan langkah hukum terakhir yang akan ditempuh Jessica Wongso setelah sebelumnya, pada 2017, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pihaknya. 

“Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso diputus pada hari ini dengan amar tolak kasasi terdakwa,” demikian disampaikan juru bicara Mahkamah Agung saat itu, Suhadi, dalam pernyataan tertulisnya.

Suhadi menambahkan, penolakan kasasi tersebut didasarkan pada kekuatan putusan dari pengadilan sebelumnya. “Alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Karena judex facti (majelis hakim di tingkat pertama) sudah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis,” jelasnya.

Kasus ini pernah ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar dengan anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo, yang memutuskan untuk menolak kasasi Jessica.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!