Kostatv.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka mulai besok, Selasa (20/8/2024), hingga Jumat (6/9/2024).
Pemerintah menyediakan sekitar 600.000 formasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang terdiri dari 250.407 formasi CPNS dan sisanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengumuman formasi CPNS 2024 telah tersedia mulai hari ini, Senin (19/8/2024), dan pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman sscasn.bkn.go.id.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, kesempatan ini terbuka luas bagi putra-putri terbaik bangsa.
“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik,” ujar Menteri Anas, Kamis (15/8/2024).
Dari total formasi CPNS, 114.706 formasi dialokasikan untuk instansi pusat, sementara 135.701 formasi untuk instansi daerah. Selain itu, pemerintah juga akan membuka rekrutmen PPPK, yang saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi.
Seluruh tahapan seleksi CPNS tahun ini akan terintegrasi secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi, dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca: Jangan Percaya Calo CPNS, Seleksi Pakai Sistem CAT
Anas mengingatkan calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mendapatkan informasi dari sumber yang tepercaya seperti situs resmi Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut adalah tautan penting, jadwal, formasi, serta panduan pendaftaran CPNS 2024:
– Link Pendaftaran: Proses pendaftaran dimulai dengan membuat akun SSCASN di [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
– Jadwal Pendaftaran: Pendaftaran dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024, dengan pengumuman hasil seleksi administratif pada 14-17 September 2024.
– Formasi CPNS 2024: Formasi yang ditawarkan dapat dilihat di laman SSCASN dengan memilih tingkat pendidikan dan instansi yang dituju.
– Syarat Pendaftaran: Syarat umum pendaftaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, termasuk persyaratan khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Calon pelamar diimbau untuk mengikuti tahapan seleksi dengan cermat dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran. Pemerintah berharap rekrutmen ini dapat menjaring talenta terbaik untuk bergabung sebagai abdi negara.