Hukum

KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya

×

KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Komisi Yudisial (KY) telah memulai pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Pemeriksaan ini dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin (19/8/2024).

Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari hak jawab terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga korban. 

“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT,” jelas Mukti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.

Mukti menambahkan bahwa pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya untuk kepentingan pemeriksaan etik. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” ujarnya.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, mengonfirmasi bahwa hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim penyidik KY sekitar pukul 11.00 WIB. Bambang menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan tersebut.

Baca: Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Tuntut Keadilan

“Dalam pemeriksaan ini, kami hanya memfasilitasi tempat. Tim dari KY yang melakukan pemeriksaan dan hanya ketiga hakim tersebut yang diperiksa,” ujar Bambang saat dikonfirmasi di Surabaya.

Sebelumnya, pada Senin (29/7/2024), keluarga Dini Sera Afrianti yang diwakili oleh kuasa hukum Dimas Yemahura dan politisi Rieke Diah Pitaloka, melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY. 

Mereka meyakini adanya kontradiksi antara surat dakwaan, tuntutan, dan hasil pertimbangan majelis hakim, dan meminta KY untuk memeriksa serta memberikan rekomendasi terkait pemecatan hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami berharap KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yaitu pemecatan hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya,” kata Dimas Yemahura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!