Kostatv.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Perempuan paruh baya berinisial RML (46) ditemukan tewas dengan jasadnya disimpan dalam koper oleh pelaku bernama AND (37). Pengungkapan kasus ini terjadi pada 17 Agustus 2024, saat pelaku ditangkap di Kabupaten Pasir, Penajam Utara, Kalimantan Timur.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengungkapkan bahwa AND, seorang residivis dengan catatan kriminal curanmor, ditangkap oleh tim gabungan unit Jatanras Polda Sulsel dan Jatanras Polres Pangkep.
“Pelaku dikenal dengan empat kasus kriminal sebelumnya. Motif dari tindakan kejam ini, adalah untuk menguasai harta korban dan nafsu untuk menyetubuhinya,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam keadaan mabuk setelah minum minuman keras, pelaku merencanakan perampokan di rumah korban yang terletak hanya dua meter dari rumah pelaku.
“Saat memasuki rumah korban, yang saat itu sedang tidur, pelaku mengambil uang dan ponsel sebelum berniat melakukan tindakan bejat,” jelasnya.
Baca: Kasus Pembunuhan Mayat ‘Wanita dalam Koper’, Polisi Tangkap Tersangka Baru
Namun, ketika korban terbangun dan berteriak, kata Kapolda, pelaku mencekik dan menindih wajahnya dengan bantal hingga korban tidak sadar, kemudian memperkosanya. “Setelah memperkosa, pelaku memukuli korban hingga tidak sadarkan diri dan kemudian memasukkan jasadnya ke dalam koper,” tambahnya.
Setelah memasukkan korban ke dalam koper, pelaku merencanakan untuk membuangnya di area persawahan, namun karena koper terlalu berat, ia hanya membuangnya di lorong sekitar rumah kontrakan.
Pelaku kemudian mencuri uang Rp1 juta lebih dan motor korban, melarikan diri menuju Kota Makassar. Namun, motor pelaku mogok di Kabupaten Maros, dan dijual kepada rekannya seharga Rp1,3 juta.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli tiket kapal laut menuju Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia tiba di Pelabuhan Semayan pada 12 Agustus 2024.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, dengan pasal berlapis seperti pasal 365 KUHPidana, pasal 338, pasal 285, dan pasal 351.
Barang bukti yang disita dari pelaku termasuk koper besar berwarna merah, kasur, bantal, sepeda motor, ponsel, serta berbagai barang pribadi korban seperti celana dalam dan baju daster.