Kostatv.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah setelah memenuhi persyaratan persentase suara yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.
Rincian ambang batas tersebut bervariasi berdasarkan jumlah pemilih tetap di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Suhartoyo menjelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk hingga dua juta jiwa mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh suara sah minimal 10%. Persentase ini berkurang menjadi 6,5% di provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa.
“Syarat serupa berlaku pada tingkat kabupaten dan kota, dengan persentase yang disesuaikan dengan jumlah penduduk,” jelas Suhartoyo.
Baca: Mahkamah Konstitusi Terima Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa norma ini memberikan ketidakadilan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi telah mendapatkan suara sah dalam pemilu.
“Ketentuan ini menutup peluang partai-partai tersebut untuk mencalonkan kepala daerah, yang seharusnya menjadi hak konstitusional mereka,” kata Enny.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda terkait putusan ini. Daniel berpendapat seharusnya Mahkamah memberikan putusan yang konstitusional bersyarat, sementara Guntur berpendapat bahwa norma yang diuji sebenarnya sudah sesuai dengan konstitusi dan seharusnya permohonan ditolak.
Permohonan uji materi ini diajukan karena Partai Buruh dan Partai Gelora merasa dirugikan oleh ketentuan yang membedakan antara perolehan suara sah dan perolehan kursi di DPRD, sehingga membatasi hak mereka untuk mengusulkan calon kepala daerah.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi telah mendapatkan suara sah dalam pemilu.