Kostatv.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara tegas menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon di Pilkada.
Penolakan ini muncul dalam rapat Baleg yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, terjadi perdebatan antara dua putusan hukum: Putusan MK dan Putusan Mahkamah Agung (MA). MA menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Namun, Pimpinan rapat Achmad Baidowi, yang juga dikenal sebagai Awiek, memutuskan untuk merujuk pada Putusan MA tanpa menghitung jumlah fraksi yang mendukung atau menolak keputusan tersebut.
“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” ujar Awiek.
Keputusan ini memicu protes dari Fraksi PDIP. Anggota Baleg dari PDIP, Putra Nababan, mempertanyakan keputusan Achmad Baidowi yang terburu-buru menerima Putusan MA tanpa mempertimbangkan pendapat seluruh fraksi.
Baca: Ambang Batas Pilkada Diubah, Partai Kecil Dapat Angin Segar
“Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju?” tanya Putra, yang diabaikan oleh Achmad Baidowi.
Achmad Baidowi menegaskan bahwa Fraksi PDIP telah diberikan kesempatan untuk berbicara, dan keputusan yang diambil sudah adil. “Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,†jawabnya dengan nada tegas.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah peraturan terkait batas usia calon kepala daerah, yang ditetapkan berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini menuai kontroversi karena dianggap memuluskan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang saat ini berusia 29 tahun, untuk maju dalam Pilkada.
Namun, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menolak Putusan MA, menegaskan bahwa syarat usia pencalonan harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Putusan ini berpotensi menggagalkan pencalonan Kaesang, karena ia belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan calon.