Kostatv.id – Sejumlah elemen masyarakat sipil berencana menggelar demonstrasi besar-besaran menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis (22/8/2024).
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR RI dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli mengungkapkan bahwa ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan untuk mendesak DPR agar tidak melawan keputusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, sekitar lima ribuan orang,” kata Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengonfirmasi akan ikut serta dalam aksi tersebut.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi UU Pilkada dalam rapat yang berlangsung hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak.
Baca: Baleg DPR Bahas Penurunan Ambang Batas Pilkada
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, dengan Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada ini diambil sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR RI tidak mengakomodasi keseluruhan putusan MK dalam RUU tersebut.
Beberapa perubahan signifikan dalam RUU Pilkada yang disahkan oleh Baleg meliputi penyesuaian syarat ambang batas pencalonan pilkada, di mana ketentuan baru hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap diwajibkan memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Selain itu, mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diatur sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), dengan batas usia ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Hari ini, DPR RI akan mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna sebagai tindak lanjut dari keputusan Baleg, yang telah disepakati oleh semua fraksi kecuali PDIP.