Hukum

Helena Lim Diduga Cuci Uang Korupsi Melalui Money Changer

×

Helena Lim Diduga Cuci Uang Korupsi Melalui Money Changer

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Helena Lim, yang dikenal sebagai sosok crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), kini tengah menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. 

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (21/8/2024), jaksa mengungkapkan bahwa Helena, melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), diduga terlibat dalam mencuci uang hasil korupsi.

Menurut jaksa, Helena Lim berperan dalam menampung uang ‘pengamanan’ dari Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin, yang seolah-olah berasal dari dana corporate social responsibility (CSR). 

Uang tersebut, yang diduga hasil dari penambangan ilegal, dikumpulkan dari beberapa smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, termasuk PT Refined Bangka Tin dan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa.

Jaksa menyebutkan bahwa Helena menggunakan PT QSE untuk menukarkan dana CSR yang sebenarnya merupakan uang hasil korupsi, dengan total mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp420 miliar.

Baca: Keterlibatan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah

Helena dikatakan memperoleh keuntungan sekitar Rp900 juta dari transaksi tersebut. Uang yang diterima Harvey dari Helena ditransfer dalam beberapa tahap, dengan jumlah total mencapai Rp47,1 miliar.

Lebih jauh, jaksa juga mengungkapkan bahwa Helena memanipulasi pencatatan transaksi dan menggunakan beberapa rekening serta money changer untuk menyembunyikan aliran dana tersebut. 

Selain itu, ia diduga memusnahkan bukti transaksi dan tidak melaporkan transaksi tersebut ke Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Helena Lim kini didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!