Politik

KPU Terjepit Antara Putusan MK dan MA Jelang Pilkada 2024

×

KPU Terjepit Antara Putusan MK dan MA Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini berada dalam situasi dilematis menjelang Pilkada 2024. KPU harus memutuskan apakah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) dalam menetapkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman penyelenggaraan Pilkada.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan tantangan ini dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Yogyakarta pada Rbu, 21 Agustus 2024. 

Afif menggambarkan posisi KPU seperti “hamburger yang terjepit di tengah,” di antara keputusan lembaga tinggi negara seperti MK dan MA.

“Posisi KPU itu sekarang ibarat hamburger di tengah, penyet, iya kan? Di sini ada putusan, di situ ada putusan, semua punya kewenangan dan diserahkan ke kami bagaimana menindaklanjutinya,” ujar Afif.

Ia menjelaskan, KPU baru saja menerima salinan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik peserta pemilu.

Baca: DPR Batalkan Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Karena Tak Cukup Kuorum

KPU kini tengah mengkaji putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk melakukan konsultasi dengan DPR.

Afif juga menyebutkan bahwa putusan MA sebelumnya, yang telah diterjemahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), menetapkan usia minimum calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Namun, munculnya putusan MK yang baru mengharuskan KPU melakukan penyesuaian terhadap PKPU yang ada.

“Kami sudah kirim surat konsultasi dengan Komisi II hari ini,” ujarnya, menegaskan bahwa KPU sedang dalam proses harmonisasi antara putusan MK dan MA untuk memastikan PKPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPU dihadapkan pada kompleksitas hukum yang membutuhkan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, terutama di tengah ketegangan politik dan hukum yang melibatkan berbagai lembaga tinggi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!