Kostatv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan telah mengirimkan surat konsultasi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait implementasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang krusial, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan komitmen KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Kami sudah sampaikan dan koordinasi untuk materi yang sudah kami sampaikan draf dan seterusnya,” ungkap Afifuddin di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Rencana konsultasi ini akan berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga mengeluarkan pernyataan tegas, meminta KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK terkait ambang batas dan batas usia pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Baca: KPU Terjepit Antara Putusan MK dan MA Jelang Pilkada 2024
Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bahwa surat resmi telah dilayangkan kepada KPU untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan MK.
“Kami telah melayangkan surat ke KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Puadi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Dalam perkembangan lainnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat mendorong pengesahan revisi UU Pilkada yang bisa menganulir putusan MK. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pengesahan revisi tersebut batal dilakukan menyusul aksi massa yang terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dengan batalnya pengesahan ini, ketentuan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 akan tetap merujuk pada putusan MK, yang menetapkan ambang batas berdasarkan perolehan suara sah partai politik serta batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.
Keputusan ini akan menjadi landasan hukum yang berlaku saat pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024.