Kostatv.id – Ribuan massa turun ke jalan untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi serupa juga terjadi di berbagai kota besar seperti Surabaya, Surakarta, dan Makassar.
Demonstrasi ini merupakan respons atas keputusan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berencana menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Para demonstran menuntut DPR untuk tidak mengabaikan keputusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan MK tersebut telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik (parpol) atau koalisi parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD, dengan syarat memenuhi besaran suara yang ditetapkan MK, sesuai dengan klasifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terkait.
Demonstrasi ini juga menyoroti tindakan Panja Baleg yang hanya menurunkan ambang batas untuk partai yang tidak memiliki kursi DPRD, sementara parpol yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama, yaitu minimal 20 persen kursi parlemen atau 25 persen akumulasi suara sah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang hadir dalam rapat Panja Baleg, menyatakan dukungannya terhadap hasil pembahasan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Namun, rapat paripurna yang direncanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, batal digelar karena tidak memenuhi kuorum setelah terjadi gelombang demonstrasi di berbagai kota.
Baca: DPR Batalkan Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Karena Tak Cukup Kuorum
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino, menilai revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945 serta prinsip keadilan pemilu.
“Putusan MK bertujuan untuk menjamin hak konstitusional parpol dan menghormati suara rakyat,” tegas Arjuna dalam keterangannya.
Demonstrasi ini diwarnai bentrokan dengan pihak kepolisian saat massa berusaha menjebol pagar gedung DPR RI. Polisi mengerahkan lebih dari 2.000 personel untuk mengamankan aksi ini.
Beberapa tokoh publik, termasuk komedian dan aktivis, turut serta dalam aksi, mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka cita atas matinya demokrasi.
Akibat aksi ini, pengesahan RUU Pilkada yang semula direncanakan dalam rapat paripurna DPR ditunda. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum, sehingga pengesahan RUU Pilkada otomatis dibatalkan untuk sementara waktu.