Kostatv.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 dari total 301 pengunjuk rasa yang menolak revisi UU Pilkada di wilayah hukumnya sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam wawancara pada Jumat, 23 Agustus 2024.
“Penyidik menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka,” kata Ade Ary.
Ia menjelaskan bahwa satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak pagar di Kompleks Gedung DPR. Sementara itu, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melawan dan tidak mematuhi arahan petugas.
Ade Ary menambahkan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke-19 orang tersebut tidak ditahan.
Hal ini disebabkan pihak keluarga mereka telah memberikan jaminan untuk kooperatif dan memastikan tidak akan mengulangi tindakan anarkis.
Baca: YLBHI Laporkan Ada Puluhan Aksi Represif Polisi di Demo Putusan MK
“Pihak keluarga menjamin agar para tersangka kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri,” ujarnya.
Rinciannya, Polda Metro Jaya menangkap 50 orang, Polres Metro Jakarta Timur 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang. Ade menambahkan bahwa para pengunjuk rasa yang ditangkap diduga telah mengganggu ketertiban, merusak fasilitas umum, dan menyerang petugas.
“Orang-orang yang diamankan diduga mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan peringatan petugas, dan melakukan kekerasan terhadap petugas,” ungkapnya.
Hingga Jumat malam, sebanyak 300 orang telah dipulangkan, sementara satu orang masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.