Kostatv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah.
Perubahan ini, termasuk pada Pasal 15 yang mengatur batas minimal usia calon kepala daerah, berlandaskan pada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut draf perubahan yang diperoleh Tempo pada Sabtu, 24 Agustus 2024, KPU mengadopsi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk menyesuaikan ketentuan PKPU yang ada. Perubahan ini penting untuk menyelaraskan aturan dengan keputusan MK mengenai syarat minimal usia calon.
Draf tersebut menetapkan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan seperti yang sebelumnya diatur oleh Mahkamah Agung.
Baca: Konsultasikan Putusan MK ke DPR, Bawaslu Ingatkan KPU untuk Patuh
Pasal 15 dalam draf baru menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
Apabila perubahan PKPU ini disahkan dan berlaku sebelum masa pendaftaran pasangan calon yang dimulai pada 27 Agustus 2024, maka Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, tidak akan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur. Usia Kaesang pada saat penetapan pasangan calon tidak akan mencapai batas minimal 30 tahun.
Sebelumnya, Kaesang dirumorkan akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah dan telah memenuhi beberapa syarat administrasi, termasuk surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa dan tidak memiliki utang.
Namun, dengan aturan baru ini, ambisi Kaesang untuk berpartisipasi dalam Pilkada akan terhalang jika PKPU yang baru disahkan.