Politik

Sekjen PSI Pastikan Kaesang Pangarep Tidak Maju di Pilkada 2024

×

Sekjen PSI Pastikan Kaesang Pangarep Tidak Maju di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024. 

Pernyataan ini disampaikan Raja pada Sabtu (24/8/2024), sebagai respons terhadap spekulasi yang beredar mengenai kemungkinan Kaesang mencalonkan diri.

Raja menjelaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum dalam putusan nomor 70 mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah, yang saat ini belum dipenuhi oleh Kaesang. 

“Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” ungkap Raja.

Menurut Raja, Kaesang dikenal sebagai sosok yang taat pada konstitusi. Ia menambahkan bahwa Kaesang tidak terlibat dalam judicial review ke Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon kepala daerah. 

“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi,” tambahnya.

Baca: Kaesang Dapat Surat Keterangan Tidak Pernah Terdakwa dari PN Jaksel

Raja mengungkapkan bahwa meskipun ada berbagai pemberitaan tentang kemungkinan Kaesang maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) atau Jakarta, hal itu tidak sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. 

Ia juga menegaskan bahwa Kaesang lebih memilih untuk fokus pada bisnis dan keluarga, terutama karena istrinya, Erina Gudono, akan segera melahirkan dan melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.

Meskipun demikian, Raja mencatat bahwa ada dorongan internal di PSI untuk Kaesang terlibat dalam Pilkada 2024 setelah keputusan MA terkait usia kandidat. Namun, hingga saat ini, Kaesang belum membuat keputusan final mengenai pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Jateng. 

Kaesang diketahui telah mempersiapkan beberapa dokumen untuk pencalonan, termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengonfirmasi bahwa ia belum pernah dipidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa Kaesang telah mengurus dokumen-dokumen tersebut pada Selasa (20/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!