Kostatv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada yang mengakomodasi dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
PKPU tersebut, bernomor 10 Tahun 2024, mengatur tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa harmonisasi revisi PKPU telah selesai dilakukan.
“Kami telah menyelesaikan proses harmonisasi hari ini. Sekarang tinggal tahap pengadministrasian dan akan segera berlaku,” kata Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Peraturan ini menggantikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan mencakup 14 halaman. Dalam Pasal 11, dijelaskan tentang syarat akumulasi perolehan suara sah untuk partai politik dalam mengusulkan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Ambang batas ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Baca: Konsultasikan Putusan MK ke DPR, Bawaslu Ingatkan KPU untuk Patuh
Pasal 13 menguraikan dokumen persyaratan pencalonan, termasuk surat keputusan pimpinan partai politik dan formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.
Sedangkan Pasal 15 menetapkan syarat usia minimal calon, yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Revisi ini diharapkan dapat memperjelas dan mempermudah proses pencalonan dalam Pilkada mendatang.