Sosial

UNDIP Tegaskan Kematian Dr. Risma Bukan Karena Perundungan

×

UNDIP Tegaskan Kematian Dr. Risma Bukan Karena Perundungan

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK UNDIP) telah merilis hasil investigasi internal terkait kematian dr. Aulia Risma Lestari, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yang ditemukan meninggal diduga bunuh diri di Semarang pada 12 Agustus 2024. 

Dekan FK UNDIP, dr. Yan Wisnu Prajoko, menegaskan bahwa hasil investigasi menyimpulkan bahwa kematian dr. Risma bukan disebabkan oleh perundungan dari senior, melainkan terkait dengan masalah kesehatan mental. 

“Informasi terkait dugaan perundungan yang menyebabkan kematian Almarhumah tidak benar. Investigasi internal kami menunjukkan masalah kesehatan mental yang mempengaruhi proses belajarnya,” ungkap dr. Yan dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 15 Agustus 2024.

Meskipun hasil investigasi internal telah dirilis, dr. Yan menekankan bahwa kasus ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. 

“Kami menunggu hasil investigasi dari Itjen (Inspektorat Jenderal) dan kepolisian untuk memastikan apakah ada kaitan langsung atau tidak langsung dengan perundungan,” ujarnya dalam konferensi media daring, Jumat (23/8/2024).

Dr. Yan menambahkan bahwa selama menjalani PPDS, dr. Risma sering mengajukan izin sakit, dan semua permohonannya disetujui tanpa sanksi.

Baca: Menkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi Undip Pasca Kasus Bunuh Diri

“Kami selalu mendukung dan menyarankan dr. Risma untuk beristirahat ketika diperlukan. Semua izin sakit yang diajukan diterima tanpa ada ancaman atau sanksi,” jelasnya.

Pihak FK UNDIP menyatakan komitmennya untuk terus terbuka mengenai hasil investigasi dan mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung. “Kami akan transparan dan mengambil tindakan tegas jika ada kesalahan dalam institusi kami,” tutupnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan memanfaatkan wewenangnya untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) jika terbukti ada perundungan yang menyebabkan bunuh diri. 

“Kami sudah menemukan catatan harian korban dan hasil otopsi yang mengkonfirmasi bunuh diri. Kami akan bertindak tegas jika ada pelanggaran,” tegas Budi.

Kementerian Kesehatan juga tengah melakukan penelusuran lebih lanjut bersama kepolisian dan menghentikan sementara program studi Anestesi UNDIP untuk memastikan proses investigasi tidak terhambat. “Kami akan memastikan investigasi berlangsung tanpa intervensi dan ancaman,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!