Politik

KPU Tetapkan Hasil Resmi Pileg 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak

×

KPU Tetapkan Hasil Resmi Pileg 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil meraih kursi terbanyak di parlemen dalam hasil penetapan Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang digelar di Jakarta pada Minggu, 25 Agustus 2024. 

PDIP memimpin dengan 110 kursi, diikuti oleh Partai Golkar dengan 102 kursi, dan Partai Gerindra dengan 86 kursi. Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1204 Tahun 2024, yang memuat daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024-2029. 

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 Agustus 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Afifuddin menyampaikan bahwa suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293. Dari 18 partai politik peserta Pemilu, hanya delapan yang berhasil mendapatkan kursi di DPR RI, yaitu:

– PDIP: 110 kursi

– Partai Golkar: 102 kursi

– Partai Gerindra: 86 kursi

– Partai NasDem: 69 kursi

Baca: KPU Sesuaikan Aturan Usia Calon Kepala Daerah Berdasarkan Putusan MK

– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 68 kursi

– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 53 kursi

– Partai Amanat Nasional (PAN): 48 kursi

– Partai Demokrat: 44 kursi

Sebaliknya, ada 10 partai politik yang gagal mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau kurang dari 6.071.731 suara sah nasional, sehingga tidak memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029. Di antaranya adalah:

– Partai Buruh: 972.898 suara

– Partai Gelora: 1.282.000 suara

– Partai Kebangkitan Nusantara: 326.803 suara

– Partai Hanura: 1.094.599 suara

– Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 suara

– Partai Bulan Bintang: 484.487 suara

– Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.108 suara

– Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 1.955.131 suara

– Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.878.708 suara

– Partai Ummat: 642.550 suara

Afifuddin menegaskan bahwa penghitungan ambang batas parlemen ini merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!