Kostatv.id – Kasus perundungan yang melibatkan anak seorang public figure di Binus School Serpong, yang terjadi pada 2 Februari 2024, masih terhenti di Polres Tangerang Selatan. Enam bulan pasca insiden, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.
Insiden bullying tersebut berlangsung di sebuah warung di belakang sekolah. Meskipun sudah ada beberapa berkas yang dikirimkan ke Kejari Tangerang Selatan, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa berkas perkara masih belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk perbaikan.
Baca: Kasus Bullying di Binus, Vincent Rompies Berharap Penyelesaian Kekeluargaan
Hasbullah menjelaskan bahwa terdapat empat tersangka dewasa diantaranya J, RORS, JAS, dan MEPR, serta delapan anak yang berhadapan dengan hukum, yang meliputi ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT, dan JA.
Penuntut umum telah meneliti berkas, namun masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.
“Kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel akan memberikan informasi terbaru setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21,” tegas Hasbullah.
Jika berkas sudah P21, barulah proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan.