Kostatv.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah akan diperpanjang hingga Desember 2024.
Airlangga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk melanjutkan insentif ini.
“Kami sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, dan insentif PPN DTP ini akan berlaku hingga akhir tahun 2024,” kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Insentif ini bertujuan untuk merangsang kembali konsumsi masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah yang banyak mengalokasikan pengeluaran untuk pembelian rumah.
Kriteria rumah yang berhak mendapatkan fasilitas bebas PPN mencakup:
Baca: Menimbang Pilihan Investasi Properti: Membeli Rumah atau Tanah Terlebih Dahulu?
1. Luas bangunan antara 21 – 36 meter persegi.
2. Luas tanah antara 60 – 200 meter persegi.
3. Rumah pertama yang dibeli oleh orang pribadi dengan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
4. Rumah digunakan atau ditinggali sendiri tanpa dipindahtangankan.
5. Rumah harus terdaftar di aplikasi Kementerian PUPR untuk rumah umum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menambahkan bahwa subsidi ini ditujukan untuk pembelian rumah baru yang sudah terbangun, guna menstimulasi permintaan dan membantu sektor properti.
Fasilitas bebas PPN berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar, dengan batasan harga minimum berdasarkan zonasi wilayah, seperti Rp166 juta di Jawa (kecuali Jabodetabek) hingga Rp240 juta di Papua.
Syarat penghasilan untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN adalah maksimal Rp7 juta hingga Rp10 juta, tergantung wilayah dan status pernikahan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor properti dapat mengalami pemulihan dan pertumbuhan lebih cepat di sisa tahun 2024.