Ekonomi & Bisnis

Social Commerce dan Kontroversi TikTok Shop di Indonesia

×

Social Commerce dan Kontroversi TikTok Shop di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – TikTok Shop, Instagram Shopping, dan Facebook Marketplace adalah tiga pemimpin dalam ranah social commerce, sebuah tren baru dalam industri e-commerce yang menggabungkan media sosial dengan proses pembelian.

Istilah ini pertama kali muncul saat bisnis menggunakan media sosial sebagai alat pemasaran langsung untuk memengaruhi perilaku pembelian. Social commerce adalah strategi e-commerce yang menggunakan komunitas sosial online untuk berinteraksi dengan konsumen.

Ini adalah tempat di mana ide belanja, branding, dan kegiatan pra-pembelian berbagi, bukan hanya tentang menghasilkan keuntungan.

Awalnya diperkenalkan oleh Yahoo! dengan Shoposphere pada 2005, social commerce sekarang telah mengambil alih hampir semua platform media sosial terkemuka.

TikTok Shop adalah salah satu contohnya, memungkinkan penjual dan kreator untuk memamerkan dan menjual produk langsung kepada komunitas TikTok. Namun, TikTok Shop di Indonesia menuai kontroversi karena dituduh merugikan UMKM. Penolakan ini didasarkan pada harga produk yang dianggap tidak wajar dan penurunan omzet di Pasar Tanah Abang.

Baca: Rencana Larangan TikTok Shop di Indonesia: Langkah Penting Menjaga Ekonomi Domestik

Bahkan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengusulkan agar TikTok Shop dilarang di Indonesia, mengutip langkah yang telah diambil oleh India dan Amerika Serikat.

“India berani menolak TikTok, kenapa kita enggak? Amerika juga melarang TikTok. Jualannya boleh, tapi enggak boleh disatukan dengan media sosial. Di kita, media sosial, dia juga jualan,” tegas Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) lalu.

Sebagai tanggapan, pemerintah Indonesia melarang media sosial, termasuk TikTok Shop, untuk melakukan transaksi langsung. Mereka hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Keputusan ini telah diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemerintah juga telah memperbarui regulasi terkait produk impor dan pembelian barang impor minimal.

Kontroversi TikTok Shop di Indonesia adalah contoh bagaimana social commerce dapat memengaruhi pasar dan memicu perdebatan tentang regulasi yang sesuai untuk melindungi bisnis lokal sambil tetap memanfaatkan potensi dari tren ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!