Kostatv.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan penentuan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi ketika ditanya apakah putra sulungnya berpotensi maju sebagai Calon Wakil Presiden pada ajang tersebut.
Dalam sebuah video singkat yang diunggah dari Beijing, China, pada Senin, 16 Oktober 2023, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres.
Jokowi juga menjelaskan bahwa kewenangan penentuan pasangan Capres dan Cawapres sepenuhnya berada di tangan Partai Politik. Oleh karena itu, ia menghimbau untuk mengajukan pertanyaan tersebut kepada partai politik yang relevan.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” jelasnya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini dimaksudkan untuk mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca: MK Beri Lampu Hijau untuk Gibran sebagai Cawapres Jejak Bisnisnya Jadi Sorotan
Pada Senin, 16 Oktober 2023, Ketua MK Anwar Usman mengumumkan bahwa MK telah mengabulkan permohonan ini sebagian. Hasil putusan ini menyatakan bahwa batas usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya adalah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika seseorang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Hal ini membuka peluang bagi Putra Sulung Joko Widodo, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta, untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden. Meskipun usianya belum mencapai 40 tahun, syarat pengalaman sebagai kepala daerah telah terpenuhi.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, dengan diktum putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka.
“Usianya belum sampai 40 tahun, tapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” katanya pada Senin, 16 Oktober 2023.











