Hukum

Polda Jabar Tahan Endang Juta Terkait Kasus Tambang Ilegal Galunggung

×

Polda Jabar Tahan Endang Juta Terkait Kasus Tambang Ilegal Galunggung

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar Tahan Endang Juta Terkait Kasus Tambang Ilegal Galunggung

KOSTATV.ID – BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan pengusaha tambang pasir asal Tasikmalaya, Endang Abdul Malik, yang dikenal dengan sapaan Endang Juta.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung beberapa jam pada Senin (20/10/2025).

Endang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan pasir tanpa izin di kawasan kaki Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, wilayah yang selama ini menjadi sorotan akibat kerusakan lingkungan dan gangguan ekosistem di daerah aliran sungai (DAS) setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan langkah hukum tersebut.

“Benar, yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar. Berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Menurut Hendra, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk tahap dua proses hukum.

“Proses tahap dua segera dilakukan. Kasus tambang ini siap dilimpahkan ke jaksa,” katanya.

Kasus penambangan ilegal di kaki Gunung Galunggung telah lama menjadi perhatian publik. Aktivitas galian di kawasan itu dinilai memperparah kerusakan ekologis serta mengancam keberlanjutan lingkungan sekitar.

Langkah tegas Polda Jabar ini dinilai sebagai bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan dan menjaga kelestarian lingkungan di Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!