KOSTATV.ID – PATI – Rencana pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui pansus hak angket DPRD Pati berakhir tanpa keputusan pemberhentian. Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025) memutuskan bahwa Sudewo tetap menjabat, dengan catatan melakukan perbaikan kinerja ke depan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mengusulkan pemakzulan. Enam fraksi lainnya, termasuk Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar, menekankan pentingnya rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati.
“Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa hak rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” kata Ali. Sebanyak 36 anggota DPRD Pati menyepakati keputusan ini.
Dalam pandangan fraksi, Danu Ikhsan dari PDI Perjuangan menyebut Sudewo telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Ia berharap hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung. “Bupati Pati telah melanggar sumpah janji dan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014,” ujarnya.
Sementara itu, fraksi lain seperti PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat menekankan perlunya evaluasi dan perbaikan kinerja Bupati Pati.
Baca: DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo
“Setelah mempelajari hak angket, kami mengusulkan kinerja Bupati Pati lebih baik lagi ke depannya,” kata Yeti Kristianti dari Fraksi Gerindra.
Menanggapi keputusan tersebut, Sudewo memberikan apresiasi atas proses di DPRD. Ia berjanji akan mengevaluasi kinerjanya dan menindaklanjuti masukan yang diberikan.
“Ini merupakan masukan untuk perbaikan kinerja ke depan dalam rangka membangun Kabupaten Pati lebih baik dan maju demi kesejahteraan masyarakat,” kata Sudewo melalui sambungan daring.
Keputusan DPRD ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Puluhan warga menggelar aksi di alun-alun Kabupaten Pati. Mulyati, salah satu pengunjuk rasa, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil paripurna yang tidak sejalan dengan rekomendasi pansus hak angket.
“Kami sangat kecewa. Banyak bukti kesalahan kebijakan Bupati Sudewo, namun hasil sidang paripurna memutuskan berpihak kepada beliau,” ujarnya. Dalam aksi ini, polisi menahan empat orang karena diduga membawa barang yang membahayakan.











