Daerah

Rumah Dinas Wali Kota Molor, DPRD Minta Evaluasi Kontraktor

×

Rumah Dinas Wali Kota Molor, DPRD Minta Evaluasi Kontraktor

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Tasikmalaya – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syam, melontarkan kritik tajam terhadap pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya yang hingga kini belum juga rampung, meski telah melewati batas waktu kontrak. Kondisi tersebut dinilainya sebagai cermin rapuhnya tata kelola proyek pemerintah daerah.

Asep Endang menegaskan, molornya pembangunan rumah dinas tidak bisa dianggap persoalan teknis semata. Ia meminta dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap penyedia jasa, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga menyangkut rekam jejak pekerjaan, pola kerja, kekuatan finansial, hingga kesiapan sumber daya manusia.

“Pemerintah daerah harus berani jujur menilai, apakah perusahaan ini memang layak dijadikan mitra atau tidak. Jangan sampai proyek strategis diserahkan kepada pihak yang sejak awal tidak punya kapasitas memadai,” tegas Asep Endang kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal yang dinilai selama ini lebih bersifat formalitas. Menurutnya, pengawasan yang tidak substantif menjadi penyebab klasik keterlambatan proyek yang terus berulang dari tahun ke tahun.

“Kalau pengawasan hanya sebatas laporan di atas kertas, ya wajar proyek molor. Pola seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Asep Endang mengkritik pola kerja pemerintah daerah yang terkesan baru bergerak cepat setelah proyek menjadi sorotan media. Ia menilai, pelaksanaan pembangunan seharusnya berjalan profesional sejak awal, bukan reaktif akibat tekanan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Asep Endang juga menyinggung polemik pengadaan tiga unit mobil dinas Toyota Innova Zenix yang sebelumnya diklaim ditolak demi alasan pencitraan. Namun belakangan, kendaraan tersebut justru diketahui digunakan oleh Ketua PKK, Ketua DWP ASN, dan Sekretaris Daerah.

“Kalau memang dipakai, sampaikan apa adanya. Jangan membangun narasi pencitraan. Kejujuran dalam kepemimpinan jauh lebih penting,” tegasnya.

Meski mengaku prihatin karena wali kota hingga kini belum bisa menempati rumah dinas akibat proyek yang belum selesai, Asep Endang menilai persoalan tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk menguliti profesionalisme pelaksana proyek.

“Perlu ditelusuri, apakah pekerjaan ini benar-benar dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender atau justru dipinjamkan ke pihak lain. Kesan yang muncul, mitra proyek ini tidak profesional,” katanya.

Ia menegaskan, ke depan pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memilih kontraktor, dengan menempatkan kualifikasi dan rekam jejak sebagai pertimbangan utama, bukan kedekatan atau koneksi.

“Kami berharap pembangunan di Kota Tasikmalaya dikerjakan oleh kontraktor yang kredibel dan bertanggung jawab, bukan karena faktor non-teknis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menyatakan pihaknya telah bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, sanksi terhadap penyedia jasa telah diterapkan sebelum masa kontrak berakhir.

“Dalam adendum kontrak sudah diatur denda keterlambatan sebesar 0,1 persen per hari dari total nilai kontrak. Kami juga masih memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan,” ujar Hendra, Senin (5/1/2025).

Hendra menjelaskan, meski kontrak berakhir pada 30 Desember 2025, progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 98 persen. Sisa pekerjaan disebut hanya berupa pemasangan granit dan penyelesaian bagian pinggir bangunan.

“Diperkirakan dua hari ke depan selesai. Tinggal finishing,” katanya.

Ia menegaskan, Dinas PUTR tidak akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum pekerjaan benar-benar rampung 100 persen dan Berita Acara Serah Terima (BAST) diterbitkan.

“Kami tidak akan mengambil risiko. SPM hanya diterbitkan jika pekerjaan sudah selesai seluruhnya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemutusan kontrak, Hendra menyebut opsi tersebut dapat ditempuh apabila penyedia jasa tidak lagi menunjukkan aktivitas pekerjaan di lapangan. Namun selama progres masih berjalan dan hampir selesai, pemerintah memilih memberikan kesempatan sesuai aturan.

Sebagai informasi, anggaran pembangunan lanjutan Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya mencapai sekitar Rp2,6 miliar, dengan target pemanfaatan rumah dinas tersebut pada tahun 2027. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!