KOSTATV.ID – BANJAR – Penjabat Wali Kota Banjar, Hj. Ida Wahida Hidayati, resmi melantik Abdul Rohman Saleh sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, pada Senin (7/10/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Desa Neglasari tersebut menandai pergantian antar waktu untuk periode 2018-2026, menggantikan Bayu Nurhidayat, S.Pd., yang mengundurkan diri setelah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bogor.
Pelantikan Abdul Rohman Saleh didasarkan pada Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 265 Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Hj. Ida Wahida Hidayati menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Bayu Nurhidayat atas pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota BPD Desa Neglasari. Ia juga menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan Bayu lolos seleksi P3K di tempat yang baru.
Baca: Pemkot Banjar Resmi Buka Rekrutmen PPPK 2024, Sediakan 1.526 Formasi
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjar, saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bapak Bayu selama menjabat sebagai anggota BPD Neglasari. Semoga di tempat baru, Bapak lebih sukses dan amanah,” ungkap Hj. Ida dalam sambutannya.
Pj. Wali Kota juga menjelaskan bahwa Abdul Rohman Saleh terpilih sebagai anggota BPD Antar Waktu berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilihan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun antar waktu, fungsi Abdul Rohman sebagai anggota BPD tetap sama, yaitu bekerja sama dengan Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Abdul Rohman Saleh yang telah diresmikan hari ini. Saya berharap agar beliau dapat terus mengembangkan kompetensi dan memperkuat fungsi kelembagaan BPD. Jalankan tugas dengan baik dan terus jalin hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintahan Desa Neglasari demi mengawal aspirasi masyarakat,” tutupnya.