KOSTATV.ID – GARUT – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut menggelar sidang terkait redistribusi tanah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (7/10/2024).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, yang menekankan pentingnya redistribusi tanah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) agar berjalan cepat, tepat, dan tuntas demi kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Barnas mengungkapkan bahwa sekitar 600 bidang tanah disidangkan dalam pertemuan ini. Di antaranya, 150 bidang terletak di Kecamatan Cikajang, 150 di Kecamatan Pamulihan, dan 300 di Kecamatan Caringin.
Bidang-bidang tersebut telah tervalidasi dan terdata secara rinci, sehingga subjek dan objek yang terlibat dapat diproses secara legal.
“Subjeknya sudah diinventarisasi, dan objeknya sudah melalui kajian bahwa bisa dipindahtangankan menjadi dokumen yang sah, sesuai dengan semangat reforma agraria dari Kementerian ATR dan arahan Presiden,” jelas Barnas.
Ia juga menekankan ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah agar redistribusi tepat sasaran. Barnas mengingatkan bahwa setiap tanah yang didistribusikan harus memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Ini menyangkut kepemilikan, dan artinya tuntas dengan adanya ketetapan hukum,” ujarnya.
Baca: Garut Dinobatkan Sebagai Kabupaten Kreatif Nasional
Pihaknya juga menginstruksikan agar semua dokumen pendukung, mulai dari identitas penerima hingga peta tanah, harus lengkap dan akurat.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tahapan penting dalam penerbitan sertifikat tanah melalui program redistribusi.
Ia berharap program ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah dan jelas. “Sidang ini bertujuan memberikan legitimasi dan sertifikat kepada masyarakat, dengan harapan sertifikat tersebut bisa meningkatkan taraf hidup mereka,” kata Rahman.
Setelah sidang, proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak dan sertifikat untuk 600 bidang tanah yang ditargetkan selesai pada tahun ini. “SK akan diterbitkan, dan selanjutnya sertifikat. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menyelesaikan semua dalam tahun ini,” tegas Rahman.
Tak hanya itu saja, Rahman juga mengingatkan pentingnya peran semua pihak dalam reforma agraria untuk mencegah potensi konflik tanah.
“Penting bagi semua pihak untuk memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi kepemilikan tanah, agar konflik bisa dihindari,” pungkasnya.