KOSTATV.ID – JAKARTA – Kasus pengusiran eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, dari Perumahan Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, ternyata bukan peristiwa spontan.
Berdasarkan penuturan sejumlah pihak, pengusiran itu merupakan buntut panjang dari konflik antara Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara dan suaminya, yang dipicu masalah parkir mobil rental.
Konflik tersebut kemudian merembet menjadi persoalan administratif dan sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Yai Mim bersama istrinya, Rosida Vignesari, mengaku diusir setelah ditanya perihal domisili KTP oleh Ketua RW setempat. Saat itu, keduanya mengakui bahwa alamat KTP mereka masih tercatat di kelurahan lain.
“Ketua RW menyebut itu fatal dan meminta kami segera mengurus kepindahan. Tapi waktu itu kami belum sempat karena ada urusan administrasi haji istri saya,” ujar Yai Mim dalam wawancara di kanal YouTube Deny Sumargo, Minggu (5/10/2025).
Dihalangi Saat Mengurus Domisili
Yai Mim mengaku telah menindaklanjuti saran pengurus RW dengan mengurus dokumen pindah domisili. Salah satu syaratnya adalah tanda tangan dari Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag, Prajogo Subiarto. Namun, menurut pengakuannya, Ketua RT sulit ditemui meski telah didatangi ke rumahnya.
Karena itu, Yai Mim mencoba menemuinya di musala setempat. Ia menunggu hingga Ketua RT selesai salat Isya untuk meminta tanda tangan dokumen.
“Saya tunggu di belakangnya. Begitu salam, saya langsung mendekat. Tapi bukannya ditandatangani, malah saya dimarahi. Pak RT bilang saya diusir dan ditolak jadi warga,” ujar Yai Mim.
Ia juga menyebut Ketua RT menunjukkan surat kesepakatan warga yang berisi 25 tanda tangan penolakan terhadap dirinya dan istrinya. Dalam surat itu, tercantum tanda tangan Ketua RT, Ketua RW, Ketua Takmir Masjid (Nur Hidayat), serta warga lain, termasuk Sahara dan suaminya.
Beberapa warga yang dimintai konfirmasi oleh Yai Mim di musala mengaku hanya ikut menandatangani karena diajak rapat, tanpa mengetahui detail persoalan.
Warga dan Pengurus RT-RW Angkat Bicara
Baca: Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Hacker ‘Bjorka’ Akhirnya Ditangkap Polisi
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua RT Prajogo Subiarto menyatakan bahwa keputusan warga mengusir Yai Mim bukan tanpa alasan. Ia menyebut sejak konflik antara Yai Mim dan Sahara mencuat di media sosial, suasana lingkungan menjadi tidak kondusif.
“Sebelumnya suasana di sini tenang. Saya jadi RT sejak 2019 tidak pernah ada masalah. Tapi sejak Juli, mulai ada kegaduhan,” kata Prajogo.
Ia menjelaskan, warga telah berulang kali mencoba mediasi dengan menghadirkan Yai Mim dan pihak yang berselisih, namun kesepakatan yang dicapai kerap dilanggar.
“Sudah pernah dimediasi oleh pengurus RT, tapi masih terulang lagi. Bahkan setelah kasusnya viral, warga merasa tidak nyaman. Maka disepakati bersama lima poin dalam surat pengusiran,” jelasnya.
Prajogo juga menegaskan bahwa secara administratif, Yai Mim dan istrinya bukan warga resmi Joyogrand, melainkan masih terdaftar di Candi Badut, Karangbesuki.
Respons Keluarga Yai Mim
Sementara itu, Rosida Vignesari, istri Yai Mim, menyayangkan keputusan pengurus lingkungan yang mengeluarkan surat pengusiran tanpa memberi kesempatan klarifikasi.
“Kami tidak pernah diajak bicara atau dikonfirmasi sebelumnya. Sekarang bahkan tetangga seperti menjauh, seolah ada yang mengerahkan mereka untuk tidak menyapa kami,” kata Rosida.
Ia menilai, pengucilan sosial yang dialaminya merupakan dampak dari koordinasi tertutup antara pengurus RT, RW, dan beberapa warga yang terlibat dalam konflik.
Perseteruan antara Imam Muslimin dan Nurul Sahara disebut bermula dari sengketa lahan parkir mobil rental, yang kemudian berkembang menjadi ketegangan antarwarga. Sejak persoalan itu viral di media sosial, nama Yai Mim yang dikenal sebagai tokoh agama dan eks dosen UIN, kembali menjadi sorotan publik.