KOSTATV.ID – CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal yang masih menjadi masalah serius di daerah ini.
Melalui sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan cukai dan tindakan pemberantasan rokok ilegal, langkah-langkah konkret dilakukan untuk menanggulangi permasalahan ini.
Dalam dua tahun terakhir, Ciamis berhasil mengamankan sejumlah besar rokok ilegal, dengan total 3.596 bungkus atau 71.920 batang pada tahun 2022, dan 1.752 bungkus atau 34.954 batang pada tahun 2023.
“Sedangkan dari Januari hingga Agustus 2024, kami telah melakukan penindakan sebanyak 11 kali, dengan total 16.120 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, Uga Yugaswara, kepada wartawan pada Kamis (26/9/2024) lalu.
Uga menyoroti bahwa tingginya peredaran rokok ilegal di daerah ini disebabkan oleh kebijakan cukai hasil tembakau yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada tahun 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
“Karena rokok ilegal tidak dikenakan cukai, sering kali dijual dengan harga yang lebih murah dan tidak wajar. Hal ini mendorong masyarakat untuk memburu rokok ilegal, yang berakibat pada kerugian negara,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan menolak konsumsi rokok tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Dengan demikian, diharapkan konsumsi rokok ilegal dapat berkurang, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan negara tidak dirugikan,” tambahnya.
Baca: Sekda Ciamis Tekankan Pentingnya Pemahaman Agama di Peringatan Maulid Nabi
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan, Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan, juga menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Selain berdampak negatif pada kesehatan, rokok ilegal juga mengakibatkan kerugian bagi negara karena tidak dikenakan bea cukai.
Hasil survei Universitas Gajah Mada (UGM) menunjukkan bahwa sekitar 6,9 persen dari rokok yang beredar diduga ilegal. “Dengan adanya sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal, kami berharap peredarannya dapat ditekan hingga 3 persen,” ujarnya.
Budhi menambahkan bahwa kerugian akibat rokok ilegal di Priangan Timur dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai sekitar 3 juta batang, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
“Namun, sebanyak 3 juta batang tersebut kemungkinan tidak ada yang diproduksi di Priangan Timur. Yang berhasil kami amankan adalah distributor yang memasarkan rokok ilegal,” katanya.
Pihaknya juga pernah menemukan pita bea cukai daur ulang. Jika terbukti, sanksi berupa denda dua kali lipat dari bea cukai akan dikenakan.
“Kami menemukan adanya warung yang mengumpulkan pita bea cukai bekas. Saat ditelusuri, ada pabrik legal yang sudah dikenakan sanksi denda dan surat teguran,” tambahnya.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan dari konsumsi rokok ilegal.