Daerah

Pj Wali Kota Tasikmalaya Tegaskan Sanksi untuk ASN Pelanggar Netralitas

×

Pj Wali Kota Tasikmalaya Tegaskan Sanksi untuk ASN Pelanggar Netralitas

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Tasikmalaya Tegaskan Sanksi untuk ASN Pelanggar Netralitas

KOSTATV.ID – TASIKMALAYA – Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, memimpin Apel Besar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Apel ini dilaksanakan di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (7/10/2024), dengan tujuan mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam proses pemilu.

Dalam konferensi pers setelah acara, Cheka Virgowansyah menegaskan bahwa seluruh ASN harus mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang keterlibatan mereka dalam politik praktis.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk mentaati peraturan ini. Dukungan dari semua pihak sangat penting demi menjaga kondusivitas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Cheka juga menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengawasi dan menindaklanjuti jika terdapat indikasi keterlibatan ASN dalam politik praktis. “Bawaslu akan mengawal, dan jika ada ASN yang terindikasi melanggar, akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Baca: KPU Kota Tasikmalaya Terima Sebagian Logistik Pilkada 2024

Terkait jumlah ASN di Kota Tasikmalaya yang mencapai sekitar 7.000 orang, Cheka mengakui bahwa pengawasan terhadap netralitas seluruh ASN bukanlah hal mudah. Oleh karena itu, ia meminta dukungan dari semua pihak untuk menjaga stabilitas dan netralitas ASN di kota tersebut.

Sanksi yang akan dikenakan kepada ASN yang melanggar netralitas, menurut Cheka, akan bervariasi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, mulai dari sanksi ringan hingga berat. “Ada Bawaslu yang akan menangani detail proses tersebut sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Mengenai ketidakhadiran beberapa kepala dinas dalam apel tersebut, Cheka menegaskan bahwa mereka harus menandatangani absensi secara langsung tanpa perwakilan. “Mungkin ada alasan kesehatan atau lainnya, tetapi tetap harus ditandatangani secara langsung,” tambahnya.

Cheka juga menyoroti isu intimidasi terhadap ASN. Ia menjelaskan bahwa intimidasi tidak selalu berupa kekerasan fisik, tetapi juga bisa dalam bentuk tekanan secara halus atau ‘soft intimidation’.
“ASN harus bebas dari politik praktis, meskipun mereka tetap memiliki hak pilih. Mereka tidak bisa terlibat langsung dalam politik praktis,” tegasnya mengakhiri konferensi pers tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!