Parlemen

Masa Depan Pj Bupati Ciamis Dalam Evaluasi Kinerja DPRD

×

Masa Depan Pj Bupati Ciamis Dalam Evaluasi Kinerja DPRD

Sebarkan artikel ini
Masa Depan Pj Bupati Ciamis Dalam Evaluasi Kinerja DPRD

KOSTATV.ID – CIAMIS – Masa depan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Ciamis, Engkus Sutisna, semakin jelas seiring dengan rapat paripurna evaluasi kinerja yang akan digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada 21 Oktober 2024. Rapat yang semula dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober terpaksa ditunda karena bertepatan dengan pelantikan presiden.

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, mengungkapkan bahwa evaluasi tersebut akan menentukan langkah selanjutnya bagi Engkus Sutisna. “Pj Bupati Kabupaten Ciamis bakal melakukan evaluasi pada 21 Oktober 2024, yang tadinya dijadwalkan 20 Oktober namun terhalang pelantikan presiden,” katanya saat diwawancarai pada Senin, 14 Oktober 2024.

Nanang menjelaskan bahwa keputusan mengenai masa jabatan Engkus Sutisna, apakah ia akan pensiun atau mendapatkan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Ahli Utama, akan bergantung pada hasil evaluasi kinerja tersebut. “Kita tunggu saja evaluasi kinerjanya pada 21 Oktober 2024,” ujarnya.

Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Ciamis belum menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggantian Pj Bupati, jika Engkus benar-benar pensiun pada 1 November 2024. Nanang menambahkan, “Kita pun belum ada arahan dari Kemendagri. Sehingga belum juga menyiapkan nama pengganti Pj Bupati Kabupaten Ciamis.”

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintah dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, juga mengonfirmasi bahwa Engkus Sutisna akan pensiun pada 1 November 2024. “Benar, Pj Bupati Kabupaten Ciamis akan pensiun per 1 November 2024,” kata Budi pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca: Pj Bupati Ciamis Segera Pensiun, Nasib Penggantinya Masih Belum Jelas

Terkait kemungkinan Engkus Sutisna tetap menjabat sebagai Pj Bupati setelah pensiun, Budi menjelaskan bahwa keputusan ini masih menunggu arahan tertulis dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota, masa jabatan Pj itu satu tahun. Karena Pj Bupati Kabupaten Ciamis baru dilantik pada April 2024, masih menunggu arahan dari pusat dan Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Budi juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima arahan tertulis terkait pergantian Pj Bupati dari Kemendagri atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Sebelumnya, ketika masa jabatan Bupati akan berakhir, ada surat dari Kemendagri dan Provinsi Jabar yang meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis untuk mengajukan tiga calon Pj Bupati,” pungkasnya.

Dengan situasi yang terus berkembang, perhatian kini tertuju pada hasil evaluasi kinerja Engkus Sutisna dan dampaknya terhadap masa kepemimpinannya di Kabupaten Ciamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!