KOSTATV.ID – CIAMIS – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Ciamis, Engkus Sutisna, akan segera mengakhiri masa jabatannya, dengan masa kerja yang resmi berakhir pada 31 Oktober 2024.
Saat ini, muncul pertanyaan apakah posisi Pj Bupati akan diisi oleh sosok baru atau masa jabatannya akan diperpanjang.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, mengonfirmasi bahwa Engkus Sutisna akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024. “Benar, Pj Bupati Kabupaten Ciamis akan pensiun per 1 November 2024,” ujarnya pada Jumat (11/10/2024).
Namun, apakah Engkus masih akan menjabat setelah masa pensiunnya?
Baca: Pemkab Ciamis Terima Penghargaan CSIRT dari BSSN
Menurut Budi, pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menunggu arahan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kelanjutan jabatan tersebut.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota, masa jabatan seorang Pj berlangsung selama satu tahun. Karena Pj Bupati Ciamis baru dilantik pada April 2024, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Selain itu, hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima arahan tertulis mengenai siapa penggantian Pj Bupati Ciamis.
“Sebelumnya, ketika masa jabatan Bupati akan berakhir, ada surat dari Kemendagri dan Provinsi Jawa Barat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis untuk menyampaikan usulan tiga calon Pj Bupati. Saat ini, kami menunggu arahan serupa,” tutupnya.