Politik

Sritex Pailit, PAN Desak Pemerintah Lindungi Karyawan

×

Sritex Pailit, PAN Desak Pemerintah Lindungi Karyawan

Sebarkan artikel ini
Sritex Pailit, PAN Desak Pemerintah Lindungi Karyawan
Doc. Foto: fraksipan.com

KOSTATV.ID – JAKARTA – Nasib lebih dari 50.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini terancam setelah perusahaan dinyatakan jatuh pailit oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan Sritex yang terdampak.

Menurut Saleh, putusan pailit ini bisa memiliki dampak luas terhadap operasional perusahaan. “Sistem produksi dan distribusi akan terkendala, dan para pekerja berisiko kehilangan pekerjaan. Banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (26/12/2024).

Anggota DPR dari Fraksi PAN ini mengungkapkan bahwa Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang efektif guna menyelamatkan karyawan Sritex. “Saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja karena bahan baku habis dan banyak yang dirumahkan. Pemerintah harus bertindak cepat agar tidak ada PHK,” jelasnya.

Saleh menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah berkomitmen untuk melindungi karyawan Sritex. “Saya ingat janji Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, yang mengatakan bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini didasarkan atas arahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

Baca: Pemerintah Terus Dukung Penyelamatan Sritex Meski Tetap Pailit

Dia pun berharap agar Presiden Prabowo Subianto langsung mengawal proses ini. “Karena persoalannya besar, saya berharap Presiden dapat menugaskan beberapa anggota kabinet untuk memastikan PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang dirumahkan atau di-PHK,” tegasnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terhadap putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Pihak penggugat dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Setelah proses kasasi, MA memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Dengan keputusan ini, status pailit Sritex tetap berlaku. Meski begitu, perusahaan ini menyatakan telah melakukan konsolidasi internal dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan penyelesaian terbaik.

“Sritex menghormati putusan hukum dan segera melakukan konsolidasi dengan stakeholder terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” demikian disampaikan perusahaan dalam keterangan resmi pada Jumat (25/10/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!