KOSTATV.ID – Dalam transaksi jual beli rumah, pajak menjadi elemen yang tidak bisa diabaikan. Baik pembeli maupun penjual memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang perlu diketahui saat membeli atau menjual rumah.
Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli Rumah
Mengacu pada laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tiga jenis pajak utama yang harus dibayar oleh pembeli rumah, yaitu:
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Berdasarkan informasi dari Bapenda Jakarta, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Besarannya adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Adapun besaran NPOPTKP berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintah setempat.
2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak ini dikenakan pada pembelian properti baru. Menurut CIMB Niaga, meskipun elemen pajak ini tidak langsung dibebankan kepada pembeli, tetap harus dilunasi melalui penjual.
Besaran PPN dalam transaksi jual beli rumah mencapai 10% dari harga jual jika rumah dibeli dari pengembang. Namun, jika transaksi dilakukan secara perorangan, pembayaran PPN harus dilakukan langsung melalui kantor pajak.
Baca: Panduan Lengkap Menemukan Batas Properti untuk Mencegah Konflik
3. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
Pajak ini dikenakan untuk properti dengan harga tertentu, yaitu rumah atau town house non-strata title senilai lebih dari Rp20 miliar dan apartemen atau town house strata title senilai lebih dari Rp10 miliar.
Pajak yang Harus Dibayar Saat Menjual Rumah
Tidak hanya pembeli, penjual rumah juga memiliki tanggung jawab pajak yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. PPh (Pajak Penghasilan)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, penjual wajib membayar PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Tarif PPh yang dikenakan sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah. Pajak ini harus dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.
2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak ini dikenakan setiap tahun atas kepemilikan tanah dan bangunan. Sebelum proses serah terima rumah atau tanah yang telah terjual, penjual harus melunasi PBB terlebih dahulu. Tarifnya sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Mengetahui dan memahami kewajiban pajak dalam transaksi properti sangat penting bagi pembeli maupun penjual agar proses jual beli rumah berjalan lancar. Dengan pemahaman yang baik, transaksi dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa kendala pajak di kemudian hari.