Politik

Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik 20 Februari 2025

×

Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik 20 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik 20 Februari 2025
Doc. Foto: Limit News

KOSTATV.ID – JAKARTA – Presiden terpilih Prabowo Subianto menginginkan pelantikan serentak bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 20 Februari 2025. Keputusan ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atau gugatan mereka telah ditolak oleh MK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurut Tito, percepatan sidang putusan dismissal MK membuka peluang untuk menggelar pelantikan serentak lebih awal.

“Kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4 – 5 Februari, itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar bagi kepala daerah yang tidak bersengketa,” ujar Tito di Gedung DPR, Senin (3/2).

Sidang dismissal MK dipercepat dari jadwal awal 11–13 Februari 2025 menjadi 4–5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan perkara mana yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 7–17 Februari 2025.

Dari 310 perkara sengketa Pilkada yang telah diperiksa MK sejak awal Januari, sebanyak 23 perkara merupakan sengketa hasil Pilgub, 49 sengketa Pilwalkot, dan 238 sengketa Pilbup.

Baca: Pemerintah Rencanakan Pelantikan Kepala Daerah Bersamaan

Tito menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman, lebih dari 50 persen perkara biasanya tidak berlanjut karena tidak memenuhi ambang batas atau threshold yang ditetapkan MK. “Kalau tidak terdapat indikasi pelanggaran terstruktur dan masif, gugatannya akan ditolak sebelum sampai ke pembuktian,” jelasnya.

Atas dasar ini, pemerintah ingin menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dengan mereka yang gugatannya telah ditolak MK. Presiden Prabowo semula mempertimbangkan tiga tanggal, yakni 18, 19, atau 20 Februari 2025, sebelum akhirnya memilih tanggal 20 Februari sebagai waktu pelantikan.

“Beliau ingin cepat. Jika jumlah kepala daerah yang lolos dismissal cukup besar, lebih baik digabung. Karena itu, beliau memilih tanggal 20 Februari,” katanya.

Dengan keputusan ini, Indonesia akan menyaksikan salah satu pelantikan kepala daerah terbesar secara serentak dalam sejarah pemilu daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!