Daerah

Dugaan Keterlibatan Politik, Netralitas Pendamping Desa di Kota Banjar Menuai Sorotan

×

Dugaan Keterlibatan Politik, Netralitas Pendamping Desa di Kota Banjar Menuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Keterlibatan Politik, Netralitas Pendamping Desa di Kota Banjar Menuai Sorotan

KOSTATV.ID – BANJAR – Netralitas pendamping desa kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pendamping desa di Kota Banjar diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis, memicu kekhawatiran atas independensi mereka dalam menjalankan tugas.

Diketahui, praktik ini tentunya bertentangan dengan regulasi pemerintah yang tegas melarang keterlibatan politik bagi para pendamping desa.

Sandi Mardiana Putra, seorang pemerhati pembangunan desa asal Banjar, menyuarakan keprihatinannya terhadap dugaan ini. Ia menilai keterlibatan pendamping desa dalam partai politik berpotensi mengganggu objektivitas mereka dalam mendampingi masyarakat.

“Pendamping desa memiliki peran strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Mereka harus bekerja secara profesional dan bebas dari pengaruh politik,” tegas Sandi.

Menurutnya, proses seleksi pendamping desa yang selama ini berlangsung seharusnya mampu menyaring individu dengan integritas tinggi. Pendamping desa idealnya memenuhi kriteria ketat, mulai dari usia, pendidikan, hingga keterampilan teknis dan etika kerja.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Banyak yang aktif dalam kepengurusan partai politik tertentu. Ini patut dipertanyakan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Baca: Diduga Sarat Konflik Kepentingan, HMI Tasikmalaya Kecam Seleksi Pendamping DK

Sandi menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen pendamping desa, khususnya di wilayah Banjar. Transparansi dalam seleksi dinilai menjadi kunci untuk menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya program desa yang terhambat, tapi juga menurunkan partisipasi masyarakat karena hilangnya kepercayaan,” ungkapnya.

Ia juga mendorong agar proses rekrutmen ke depan lebih terbuka bagi semua kalangan masyarakat tanpa ada intervensi dari partai politik mana pun. Harapannya, pendamping desa bisa kembali berperan murni sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai acuan, larangan keterlibatan politik bagi pendamping desa tertuang dalam beberapa regulasi, antara lain:

– Kepmendes PDTT No. 40 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pendamping desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
– Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020, yang mengatur netralitas pendamping desa dalam penggunaan dana dan pelaksanaan program.

Pemerintah Kota Banjar diharapkan menanggapi persoalan ini dengan serius agar profesionalisme pendamping desa tetap terjaga. Netralitas bukan hanya soal aturan, tetapi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap program pembangunan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!