Kostatv.id – DHL Indonesia memberikan tanggapannya terkait viralnya kasus bea masuk sepatu impor senilai Rp10 juta yang mendapat penagihan bea masuk mencapai Rp31 juta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Besar biaya yang tertera itu, menurut pihak DHL, disebabkan oleh adanya sanksi administrasi denda yang harus ditanggung.
Ahmad Mohamad, Senior Technical Advisor DHL Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan jasa titipan (PJT) tersebut telah menyerahkan sepatu impor tersebut kepada pembeli dengan nama Radhika Althaf. Pembayaran tagihan denda yang diminta oleh Bea Cukai pun telah diselesaikan terlebih dahulu oleh DHL.
“Tentang sepatu ini kita sudah selesaikan, sudah beri kepada customernya. Pajaknya sudah dilunaskan,” kata Ahmad di DHL Express Distribution Center-JDC, Tangerang, pada Senin (29/4/2024).
Namun demikian, persoalan terkait penerima barang masih belum terselesaikan. Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses diskusi mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas denda tersebut.
Baca: Jastip dari Luar Negeri Tak Kenakan Bea Cukai, Ini Penjelasannya
“Kalau di Asia itu kalau ada barang-barang seperti itu selanjutnya kita bayar dulu, baru kita tagih dengan customer kita. Kalau dari segi penalti itu kita masih berdiskusi dengan bapak tersebut ya,” ungkapnya.
Ahmad menegaskan bahwa DHL akan selalu mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Bea Cukai. Ia menekankan bahwa DHL tidak ingin masyarakat salah paham mengenai pembayaran penalti yang dilakukan oleh PJT.
“Saya takut nanti kalau salah paham, nanti tersebar ya kalau ada penalti, DHL akan bayar itu semua. Itu tidak benar. Kita ikut banget peraturan-peraturan SOP-SOP yang ditentukan oleh pihak Bea Cukai dan kita tidak akan lari dari situ,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa kasus impor sepatu yang viral itu disebabkan oleh ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai barang yang masuk ke Indonesia.
“Itu selisihnya hampir 450%. DHL tadi sudah meluruskan, dan mau konfirmasi apa benar harga sepatu yang dibeli itu yang Rp500 ribu atau yang Rp8,8 juta. Selain itu, DHL juga punya kebijakan ‘ok kita bayar dulu’ karena barang-barang kiriman segala macam itu terms-nya delivered duty paid, sampai penerima barang sudah dibayar fiskalnya. Makanya yang nalangi ini PJT-nya,” jelas Nirwala.