Kostatv.id – Tasikmalaya – Polemik larangan konser musik di Kota Tasikmalaya terus bergulir. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya menilai akar persoalan terletak pada kebijakan DPRD, bukan semata kesalahan Wali Kota. PMII menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Tata Nilai yang dinilai usang dan menghambat ruang ekspresi generasi muda.
Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha, menilai DPRD justru cenderung lepas tangan dan melempar tanggung jawab kepada eksekutif dalam polemik ini.
“Jangan semua disalahkan ke Wali Kota. DPRD harus mengakui bahwa Perda Tata Nilai yang mereka sahkan adalah sumber masalah. Aturan itu yang membatasi kebebasan berekspresi, termasuk konser musik,”ujar Ardiana, Senin (14/07/2025).
Ia menambahkan, perda tersebut membuka ruang tafsir yang ambigu, sehingga berpotensi mendiskriminasi kegiatan seni dan budaya. Konser musik pun kerap dibatasi atas nama norma, tanpa standar yang jelas.
“Musisi, seniman, dan anak muda jadi korban. Ini bukan cuma soal ekspresi, tapi juga soal mata pencaharian dan kreativitas,” tegasnya.
PMII mendesak DPRD segera mengevaluasi dan merevisi Perda Tata Nilai agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan menjamin kebebasan berekspresi.
“Kalau DPRD memang berpihak pada rakyat, jangan hanya duduk nyaman di kursi dewan dan menyalahkan eksekutif. Perda itu tanggung jawab moral dan politik mereka,” tutup Ardiana. (Fanzi)