Kostatv.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan sebagai buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.
Penegasan ini disampaikan Zulhas, yang menjelaskan bahwa barang yang akan dikenakan pungutan bea cukai adalah yang melebihi batas ketentuan tertentu.
“Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus,” ujar Zulhas di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (14/3/2024).
Saat ini, jasa titip barang dari luar negeri atau yang dikenal dengan sebutan “jastip” sedang marak. Jasa ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan yang sulit dijangkau di Indonesia.
Namun, perlu diingat bahwa aturan yang diberlakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, mengatur pembatasan perlintasan barang penumpang dari luar negeri.
Baca: Kemendag RI Sukses Catatkan 99 Kontrak Dagang Pada Pembukaan TEI ke-38
Lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya antara lain alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya termasuk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.
Adapun untuk alat elektronik, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dollar AS.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Penulis: