Hukum

KPK Sita Hampir Rp100 M dari Kasus Kuota Haji 2024

×

KPK Sita Hampir Rp100 M dari Kasus Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
KPK Sita Hampir Rp100 M dari Kasus Kuota Haji 2024
Doc. Foto: Ilustrasi/Konteks

KOSTATV.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah sumber dana hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Uang yang mencapai hampir Rp100 miliar itu disebut berasal dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara haji dan biro perjalanan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus aliran dana tersebut beragam, mulai dari uang percepatan, pungutan ke pihak Kementerian Agama, hingga setoran tidak resmi dari penyelenggara haji khusus (PIHK).

“Ada modus percepatan, ada juga yang berupa ‘kutipan’ ke pihak-pihak di Kemenag. Semua itu kini sudah kami sita dari para PIHK,” ujar Budi di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Budi, seluruh dana yang disita kini menjadi barang bukti untuk proses pembuktian hukum. “Uang-uang itu sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik dan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujarnya.

Hampir Capai Rp100 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, nilai uang yang telah disita dan dikembalikan oleh sejumlah pihak mendekati Rp100 miliar. Dana tersebut sebagian besar berasal dari biro travel haji yang terlibat dalam distribusi kuota tambahan.

“Belum mencapai ratusan miliar, tapi sudah mendekati seratus,” kata Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Ungkap Modus Jual-Beli Kuota Haji, Harga Capai Rp300 Juta

Ia menegaskan bahwa lembaganya tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kasus tersebut, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.

Dugaan Kongkalikong Kuota Tambahan

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari pemberian tambahan kuota 20 ribu jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Dari jumlah itu, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler, dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa porsi haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada permainan antara pihak Kementerian Agama dan sejumlah penyelenggara haji khusus dalam pembagian kuota tersebut.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Selain uang tunai, penyidik juga menyita beberapa aset lain, seperti mobil dan rumah, yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini, namun penyidikan dipastikan terus berjalan. “Selama masih ada aset yang terhubung dengan perkara, akan kami kejar,” tegas Setyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!