Hukum

Polisi Selidiki Penyebaran Video Porno Pelajar di Tulungagung

×

Polisi Selidiki Penyebaran Video Porno Pelajar di Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Polres Tulungagung, Jawa Timur, melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dalam penyelidikan kasus penyebaran video porno yang melibatkan seorang pelajar daerah tersebut.

Ipda Fatahillah, Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji dua berkas konten video porno dengan pemeran pelajar.

“Dua video dengan pemeran berbeda, salah satunya diperankan oleh seorang pelajar wanita yang diidentifikasi mirip dengan siswi sekolah menengah atas berinisial M (16 tahun). Tapi kebenarannya masih kami selidiki,” ungkap Fatahillah pada Selasa (23/1/2024) lalu.

Proses penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebar video, pembuat video, individu dalam video, serta waktu dan lokasi pembuatan. Dengan adanya dua video yang tersebar, Fatahillah belum dapat menyimpulkan apakah keduanya disebar oleh pelaku yang sama atau individu yang berbeda.

Kasus video dengan pemeran M telah dilaporkan oleh ibu korban pada Senin, 20 Januari. Ibu korban melaporkan bahwa anaknya mengalami trauma dan ketakutan bertemu dengan orang lain setelah menerima kiriman video melalui aplikasi percakapan.

Baca: Polisi Ungkap Fakta Ponsel Pembunuh Mahasiswi Depok Penuh Video Porno

Dari keterangan awal pelapor, terdapat tiga nama yang menjadi terduga penyebar video porno tersebut, yang semuanya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban M. Namun, hanya satu nama yang dijelaskan secara terang oleh pelapor.

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan yang, setelah dilihat, pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.

Untuk memastikan apakah terdapat unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila itu, Fatahillah menyatakan akan menggandeng ahli bahasa untuk menganalisis beberapa tulisan terduga pelaku yang dikirim melalui akun media sosial/Whatsapp, baik berupa kata gurauan maupun ancaman.

Jika terbukti bahwa penyebaran video tersebut dilakukan dengan sengaja, pelaku akan dihadapkan pada dua pasal hukum, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual, yang dapat berujung pada hukuman penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!