Hukum

Gubernur Jatim Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

×

Gubernur Jatim Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jatim Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya
Doc. Foto: detak.co

KOSTATV.ID – JAKARTA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/6/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Khofifah telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang sejak 18 Juni lalu. “Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan, ketidakhadiran Khofifah disebabkan adanya keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, KPK belum memastikan kapan tepatnya jadwal pemeriksaan ulang tersebut.

“Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini,” ujar Budi. “Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.”

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah pokmas yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca: Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Program Orang Miskin

Dalam penyidikan lanjutan, KPK menetapkan 21 tersangka yang diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022.

“Pada 5 Juli 2024, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, pada 12 Juli 2024.

Dari 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima, yang merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, terdiri dari 15 pelaku swasta dan dua penyelenggara negara.

Pemeriksaan Khofifah dinilai penting untuk mengusut lebih lanjut peran kepala daerah dalam pengelolaan dana hibah yang menjadi sorotan publik di Jawa Timur. Hingga kini, KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!