Hukum

KPK Buka Peluang Periksa Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

×

KPK Buka Peluang Periksa Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
KPK Buka Peluang Periksa Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Doc. Foto: Lombok Post

KOSTATV.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses hukum masih berada di tahap penyelidikan awal. Namun, ia memastikan pihaknya terbuka untuk meminta keterangan dari siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi kasus tersebut.

“KPK tentu membuka peluang kepada pihak-pihak yang mengetahui perkara ini untuk dimintai keterangan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dilansir dari laman Tempo (26/6/2025).

Ia meminta publik bersabar menanti hasil pengumpulan informasi oleh penyidik. Budi juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif. “Agar penanganan kasus ini dapat berlangsung secara efektif,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji 2024. Temuan ini didasarkan pada laporan Tim Pengawas Haji DPR terhadap penyelenggaraan haji di masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Baca: Menag Yaqut: Evaluasi Komprehensif untuk Layanan Haji yang Lebih Baik

Berdasarkan hasil penelusuran Pansus, Kementerian Agama diduga membagi kuota tambahan secara tidak sesuai ketentuan. Kuota haji 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah terdiri dari 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Namun, menurut anggota Pansus, Wisnu Wijaya, Kemenag sempat menyebut ada 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata untuk haji reguler dan khusus, masing-masing 10.000. “Pembagian kuota ini diduga tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku,” kata Wisnu, Sabtu (14/9/2024).

Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama sejak Desember 2020. Sebelumnya, ia dikenal sebagai tokoh muda Nahdlatul Ulama, politisi PKB, serta Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor.

Selama menjabat, Yaqut sempat menjadi sorotan publik, salah satunya terkait surat edaran tentang penggunaan pengeras suara masjid dan kebijakan diplomasi haji dengan Pemerintah Arab Saudi.

KPK belum menyebutkan nama-nama yang akan dipanggil dalam waktu dekat. Namun, penyelidikan kasus kuota haji ini disebut masih akan terus berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!