KOSTATV.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Namun, KPK menegaskan langkah itu tidak menghapus unsur pidananya.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pernyataan Asep merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menegaskan, pelaku tetap dapat dipidana meski telah mengembalikan kerugian negara.
Nama Sudewo mencuat dalam sidang kasus korupsi proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.
Dalam sidang, jaksa membeberkan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk pecahan rupiah dan mata uang asing.
Baca: DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sadewo
Sudewo membantah tuduhan itu. Ia menyangkal menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk dua korporasi.
Perkara mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga pemenang proyek telah diatur sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.