Ekonomi & Bisnis

Dugaan Premanisme di KPP Tigaraksa, Purbaya: “Aneh, Stres Mungkin”

×

Dugaan Premanisme di KPP Tigaraksa, Purbaya: “Aneh, Stres Mungkin”

Sebarkan artikel ini
Dugaan Premanisme di KPP Tigaraksa, Purbaya: “Aneh, Stres Mungkin”
Doc. Foto: IDN Times

KOSTATV.ID – JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” terkait dugaan aksi premanisme yang dilakukan seorang Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, Banten.

Setelah ditelusuri, Purbaya memastikan tindakan yang dilakukan AR tersebut tidak termasuk premanisme, meski dinilai tidak pantas karena dilakukan di luar jam kerja.

“Ada aduan yang terbukti mengenai Account Representative di KPP Tigaraksa, namun bukan tindakan premanisme,” kata Purbaya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Menurut laporan yang diterima Purbaya, AR bersangkutan menghubungi wajib pajak pada pukul 05.41 pagi untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu. Dalam pesan tersebut, AR juga disebut mengancam akan mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika kewajiban tidak segera dipenuhi.

“Tindakan yang dilakukan adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 5.41 pagi, disertai ancaman akan mencabut status PKP,” jelas Purbaya.

Setelah diklarifikasi, AR mengaku melakukan penagihan di luar jam kerja karena beban kerja tinggi dan khawatir lupa. Namun, alasan tersebut dianggap Menkeu tidak logis dan berlebihan.

“Gak masuk akal alasannya. Coba kasih sanksi sedikit ya. Jangan cuma dilatih. Karena penjelasannya gak masuk akal ngejar Rp300 ribu jam 5 pagi itu aneh. Stres, mungkin mabuk malamnya,” ujar Purbaya setengah bercanda, namun menegaskan perlunya sanksi ringan sebagai efek jera.

Baca: Menkeu Purbaya Tolak Usulan Pemda agar Pusat Bayar Gaji ASN Daerah

Menanggapi laporan serupa, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran etik atau tindakan pemalakan oleh pegawai pajak.

“Fraud sedikit pun akan saya tindak, bahkan bisa saya pecat,” ujar Bimo dalam Media Briefing di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bimo mengatakan telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk menyelidiki laporan tersebut. Namun, informasi awal dari pelapor dinilai masih terbatas sehingga perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

“Informasi yang disampaikan lewat WhatsApp itu sangat terbatas, jadi kami harus mengklarifikasi dan mengonfirmasi langsung kepada pelapor,” jelasnya.

Bimo menambahkan, laporan yang masuk ke kanal “Lapor Pak Purbaya” umumnya terbagi dua: aduan kebijakan dan aduan administratif. Jika ditemukan indikasi penyelewengan serius, laporan akan dilanjutkan ke unit anti-fraud Kementerian Keuangan atau ke sistem Whistleblowing resmi.

“Kalau signifikan, tentu akan kami masukkan ke unit anti-fraud. Tapi harapannya pelapor juga bisa masuk ke sistem whistleblow, menunjukkan siapa AR yang disebut preman itu dan apa indikasinya,” kata Bimo.

Kementerian Keuangan menyatakan tetap membuka kanal pelaporan publik sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi pajak. Sementara AR KPP Tigaraksa yang bersangkutan akan mendapat pembinaan komunikasi dan etika pelayanan publik, disertai evaluasi kinerja internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!