Ekonomi & Bisnis

Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Tekan Utang Negara yang Tembus Rp9.138 Triliun

×

Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Tekan Utang Negara yang Tembus Rp9.138 Triliun

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Siapkan Strategi Tekan Utang Negara yang Tembus Rp9.138 Triliun
Doc. Foto: Ambisius News

KOSTATV.ID – JAKARTA – Utang pemerintah Indonesia tercatat mencapai Rp9.138,05 triliun per Juni 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tengah menyiapkan sejumlah strategi khusus untuk menekan pertumbuhan utang negara tersebut.

Purbaya menjelaskan, langkah utama yang ditempuh ialah memastikan belanja negara lebih efisien dengan anggaran yang tepat sasaran, tepat waktu, serta bebas dari kebocoran. Dengan demikian, ia berharap pertumbuhan ekonomi bisa meningkat lebih cepat dan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.

“Harapannya dengan seperti itu maka pertumbuhan ekonomi lebih cepat, pajaknya juga akan lebih besar, income-nya, sehingga saya bisa menekan defisit dari situ,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, jika strategi tersebut berjalan optimal, rasio pajak terhadap PDB (tax to GDP ratio) dapat meningkat 0,5–1 persen, atau setara tambahan penerimaan sekitar Rp100 triliun. “Jadi saya harapkan real sector bisa tumbuh dengan effort,” katanya.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat serapan belanja negara, Purbaya mengaku rutin melakukan safari anggaran ke sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang serapan anggarannya masih rendah.

Baca: Utang Jatuh Tempo Indonesia Capai Rp800,33 Triliun pada 2025

“Jadi saya kalau ke sana-sini bukan nggak ada kerjaan. Karena saya bertaruh untuk triwulan ini paling enggak laju pertumbuhan ekonominya lebih cepat dibanding triwulan-triwulan sebelumnya, kita targetkan di atas 5%, kalau bisa syukur,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menegaskan utang pemerintah masih dalam kategori aman, dengan rasio 39,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka itu jauh di bawah ambang batas 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“39% PDB dari standar ukuran internasional itu masih aman,” kata Purbaya dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, ukuran keamanan utang tidak seharusnya dinilai dari nominal semata, melainkan dibandingkan dengan kemampuan ekonomi nasional.

“Kalau acuan utang bahaya besar apa enggak, itu bukan dilihat dari nominalnya saja, tapi diperbandingkan dengan ekonominya,” tutur Purbaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!